PengadaanBarang/Jasa di Desa, Haruskah Swakelola? Balai Diklat Keuangan Yogyakarta. Kamis, 7 Mei 2015 09:58 WIB Hak Cipta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yogyakarta- LKPP menggelar sosialisasi Sistem dan Kebijakan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Sosialisasi Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berbasis Kompetensi pada Kamis-Jumat (19-20/11) di Yogyakarta.Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong dan menjaga sistem manajemen mutu ujian sertifikasi, menjelaskan prasyarat pembentukan tempat uji kompetensi
LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PROSES PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA Dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus 23 September 2020 . PelatihanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan kepada peserta Pelatihan tentang prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Perpres RI No. 16 Tahun 2018, sehingga para peserta memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam bidang pengadaan barang/jasa kebijakandan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 3 - Paraf I Paraf II Pemerintah (Lembaran Negara Republik
PeraturanKepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. T.E.U. Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Nomor. 22. Bentuk.
LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut LKPP adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun LKPP dipimpin oleh seorang Kepala. LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. PresidenNomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); 3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan dengan cara melakukan rapat dan diskusi di dalam Kantor LKPP serta Workshop/Seminar/Focus Group Discussion (FGD)/Konsinyering secara daring ataupun luring; PengadaanBarang/Jasa dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 67); Negeri Sipil yang telah dan masih melaksanakan tugas di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan ketentuan dan kerja sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan JF PPBJ. .
  • ro6gy67w5r.pages.dev/449
  • ro6gy67w5r.pages.dev/182
  • ro6gy67w5r.pages.dev/312
  • ro6gy67w5r.pages.dev/242
  • ro6gy67w5r.pages.dev/424
  • ro6gy67w5r.pages.dev/418
  • ro6gy67w5r.pages.dev/324
  • ro6gy67w5r.pages.dev/288
  • perka lkpp tentang pengadaan barang dan jasa di desa